Jumat, 25 November 2016

Siapkan Indonesia dalam Menghadapi MEA dan AFTA?

MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY. Penyatuan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN. Integrasi ini diharapkan akan membangun perekonomian ASEAN serta mengarahkan ASEAN sebagai tulang punggung perekonomian Asia.
Dengan dimulainya MEA maka setiap negara anggota ASEAN harus meleburkan batas teritori dalam sebuah pasar bebas. MEA akan menyatukan pasar setiap negara dalam kawasan menjadi pasar tunggal. Sebagai pasar tunggal, arus barang dan jasa yang bebas merupakan sebuah kemestian. Selain itu negara dalam kawasan juga diharuskan membebaskan arus investasi, modal dan tenaga terampil.

MEA ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.

MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal  ihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.

Sedangkan  AFTA adalah singkatan dari kepanjangan ASEAN Free Trade Area. Organisasi AFTA didirikan pada tahun 1992 di Singapura pada saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menciptakan suatu zona perdagangan bebas.

AFTA Adalah kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) untuk pertama kalinya dicetuskan dalam KTT ASEAN ke-4 di Singapura pada tanggal 27-28 Januari 1992. 

Dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini juga memiliki beberapa dampak negatif seperti dari sisi kompetisi, eksploitasi, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Untuk mengurangi dampak-dampak yang dihasilkan oleh Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan AFTA , menurut saya, Indonesia perlu membuat langkah-langkah seperti sistem ekonomi nasionalisme atau merkantilisme dengan penciptaan dan pemantapan kerangka landasan perdagangan, yaitu dengan meningkatkan efisiensi perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Pemerintah Indonesia sebaiknya juga tetap ikut campur tangan dalam arus perdagangan internasional yang diberlakukan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan AFTA dengan memberlakukan syarat terhadap barang maupun jasa yang masuk ke dalam Indonesia untuk melindungi perekonomian Indonesia. Untuk menangani dampak arus bebas investasi, Indonesia dapat memberikan syarat bagi perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia.
            
Selain itu, Indonesia juga perlu melindungi sumber dayanya terlebih dahulu agar tidak dieksploitasi oleh perusahaan asing. Indonesia juga perlu melindungi UMKM dari persaingan dalam perdagangan internasional. Perlindungan ini juga sebaiknya tidak berlebihan dalam membatasi aktivitas ekonomi perusahaan kecil maupun asing. Selanjutnya, Indonesia juga perlu memberlakukan syarat-syarat tertentu terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke lapangan kerja Indonesia.

Indonesia juga sebaiknya memberikan pelatihan bagi tenaga kerja domestik agar tidak kalah saing di lapangan kerja pada saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan AFTA. Pembangunan infrastruktur di Indonesia perlu di selesaikan dengan baik agar tidak mengganggu jalannya arus ekspor-impor. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga diperlukan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat Indonesia agar lebih siap dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan juga AFTA.

Masih Relevankan eksistensi GNB saat ini?

GNB atau Gerakan Non Blok adalah persatuan negara-negara berkembang yang baru merdeka pada 1961 pada KTT pertama GNB di Beograd, Yugoslavia dengan jumlah anggota hanya 25 negara dari kawasan Asia dan Afrika yang ditujukan untuk menggalang solidaritas, menumbuhkan rasa percaya diri serta untuk menyatukan visi.

Tujuan GNB semula adalah untuk meredakan perang dingin dan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan antara Blok Barat (Amerika Serikat) dan Blok Timur (Uni Soviet). Namun kemudian berkembang meliputi kerja sama antarbangsa pada bidang-bidang lainnya.

Negara-negara yang baru merdeka pada saat itu, termasuk Indonesia, dihadapkan pada ancaman perang besar yaitu perang nuklir. Selain itu, juga terdapat persoalan-persoalan sosial dan ekonomi, seperti keterbelakangan dan kemiskinan karena penjajahan.
Masihkah GNB Relevan Saat Ini?

Namun, yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah masihkan GNB relevan dimasa sekarang ini ketika Blok Barat dan Blok Timur sudah tidak ada lagi? Sebagai salah satu pendiri GNB, maka Indonesia terdorong untuk membuktikan bahwa GNB masih sangat relevan pada abad ke-21 tetapi pada saat yang sama juga merasa bahwa GNB harus berubah.

Jika melihat dari namanya, Non-Aligned Movement (NAM), sebagai sebuah gerakan, GNB harus terus bergerak ditengah-tengah dinamika dunia internasional saat ini. Apa yang telah menjadi tema perjuangan GNB sejak 1961 sampai tahun 1990 masih tetap relevan karena keterbelakangan serta kesenjangan ekonomi dan pembangunan masih tetap menjadi permasalahan saat ini.
Selain itu, Andri menambahkan bahwa interstate dan intra-state war justru muncul dimana-mana seperti cendawan di musim hujan. Peperangan tersebut terjadi bukan karena persaingan ideologi tetapi justru dipicu oleh persoalan-persoalan menyangkut sistem politik, kehidupan ekonomi, kesenjangan ekonomi dan sebagainya.

"Hal ini menunjukkan bahwa apa yang dicita-citakan GNB yaitu dunia yang aman, tenteram dan sejahtera masih menjadi tantangan bagi berbagai negara. Karena itulah keberadaan GNB masih relevan untuk mencapai apa yang tadi saya katakan world peace and development," tambahnya.

Senin, 07 November 2016

Reformasi

            Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang secara semantik bermakna melakukan sesuatu hal perbaikan. Reformasi merupakan suatu perubahan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan baru yang secara hukum menuju ke arah perbaikan. Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut. 
            Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,sosial dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
            Gerakan Reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
            Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak atau perubahan dengan memelihara. Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap. Sehingga reformasi yang dilakukan di Indonesia bermaksud untuk memperbaiki sistem politiknya. Hal-hal baik yang sudah ada sejak Orde Baru tetap dipertahankan, sedangkan hal buruknya dikurangi, bahkan dihapuskan. Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi, seperti dwifungsi ABRI yang mulai dilarang pada masa reformasi.
            Pada masa reformasi ada beberapa kebijakan-kebijakan baru yang harapannya dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya  UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multipartai. Hal tersebut memungkinkan adanya kebebasan pers yang sebelumnya dibatasi pada masa Orde Baru.
            Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta tanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX/MPR/1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan dibentuknya KPK, praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (kkn) di kalangan para pejabat pemerintahan dan pengusaha dalam kegiatan perekonomian nasoinal semakin banyak ditemukan bukti-buktinya.
                Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya. Dalam hal ini, pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik.
                Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Susilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kalla, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
            Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. 
               Akan tetapi, reformasi juga memiliki beberapa kekurangan seperti lepasnya Timor Timur dari wilayah Republik Indonesia pada tahun 1998, pada saat itu Indonesia tidak bisa mempertahankan provinsi tersebut. Aksi separatism dan didukung oleh perbedaan wilayah jajahan menyebabkan provinsi tersebut akhirnya lepas dari NKRI. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah yang disebabkan kurangnya toleransi beragama antar pemeluk agama. Namun, dengan adanya Gus Dur sebagai Bapak Pluralisme, hal tersebut perlaha-lahan dapat berkurang. Adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.