MEA merupakan singkatan dari
Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN
dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara
negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah
menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah
istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan
AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY. Penyatuan ini ditujukan untuk
meningkatkan daya saing kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka
kemiskinan dan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN. Integrasi ini
diharapkan akan membangun perekonomian ASEAN serta mengarahkan ASEAN sebagai
tulang punggung perekonomian Asia.
Dengan dimulainya MEA maka setiap
negara anggota ASEAN harus meleburkan batas teritori dalam sebuah pasar bebas.
MEA akan menyatukan pasar setiap negara dalam kawasan menjadi pasar tunggal.
Sebagai pasar tunggal, arus barang dan jasa yang bebas merupakan sebuah
kemestian. Selain itu negara dalam kawasan juga diharuskan membebaskan arus
investasi, modal dan tenaga terampil.
MEA ialah suatu realisasi dari tujuan
akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang
berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk
dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan
baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat
ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada
prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan
mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral
serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi
yang efektif berdasarkan aturan.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi
pasar dan basis dari produksi tunggal
ihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan
langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi;
mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan
fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil;
dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam
mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.
Sedangkan AFTA adalah singkatan dari kepanjangan ASEAN Free
Trade Area. Organisasi AFTA didirikan pada tahun 1992 di Singapura pada saat
berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah
kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menciptakan suatu zona
perdagangan bebas.
AFTA Adalah kesepakatan
perdagangan bebas antara negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) untuk pertama kalinya dicetuskan dalam KTT ASEAN
ke-4 di Singapura pada tanggal 27-28 Januari 1992.
Dengan adanya Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) ini juga memiliki beberapa dampak negatif seperti dari sisi
kompetisi, eksploitasi, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Untuk mengurangi
dampak-dampak yang dihasilkan oleh Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan AFTA ,
menurut saya, Indonesia perlu membuat langkah-langkah seperti sistem ekonomi nasionalisme
atau merkantilisme dengan penciptaan dan pemantapan kerangka landasan
perdagangan, yaitu dengan meningkatkan efisiensi perdagangan dalam negeri dan
perdagangan luar negeri. Pemerintah Indonesia sebaiknya juga tetap
ikut campur tangan dalam arus perdagangan internasional yang diberlakukan dalam
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan AFTA dengan memberlakukan syarat terhadap
barang maupun jasa yang masuk ke dalam Indonesia untuk melindungi perekonomian
Indonesia. Untuk menangani dampak arus bebas investasi, Indonesia dapat memberikan
syarat bagi perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga perlu
melindungi sumber dayanya terlebih dahulu agar tidak dieksploitasi oleh
perusahaan asing. Indonesia juga perlu melindungi UMKM dari persaingan dalam
perdagangan internasional. Perlindungan ini juga sebaiknya tidak berlebihan
dalam membatasi aktivitas ekonomi perusahaan kecil maupun asing. Selanjutnya,
Indonesia juga perlu memberlakukan syarat-syarat tertentu terhadap tenaga kerja
asing yang masuk ke lapangan kerja Indonesia.
Indonesia juga sebaiknya memberikan
pelatihan bagi tenaga kerja domestik agar tidak kalah saing di lapangan kerja
pada saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan AFTA. Pembangunan
infrastruktur di Indonesia perlu di selesaikan dengan baik agar tidak
mengganggu jalannya arus ekspor-impor. Selain itu, pembangunan infrastruktur
juga diperlukan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat Indonesia agar lebih
siap dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan juga AFTA.